KPR BTN Subsidi
KPR BTN Subsidi adalah kredit pemilikan rumah program kerjasama dengan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan suku bunga
rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit,
terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Persyaratan Pemohon
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
- Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai
Ketentuan Penghunian
- Penggunaan sebagai tempat tinggalatau hunian oleh pemilik
- Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut
- Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal :
- Pewarisan
- telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
- Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar